Hal tersebut dikatakan Plt Kepala Bappeda Waropen Ir. Mandosir Alweisius N,M.Si saat ditemui wartawan usai melaksanakan Sosialisasi. Dikatakan, waropen sudah termasuk lima kab/kota yang melaksanakan sosialisasi terkait dengan RTRW dimana masih ada 29 kab/kota yang menunggu saat ini di provinis Papua.
Untuk tindak lanjut setelah sosialisasi ini dikatakan Mandosir pihaknya akan melakukan pengkajian lingkungan strategis terhadap tata ruang yang ada karena hal ini merupakan langka utama yang dilakukan terhadap tata ruang yang ada dalam waktu dekat ini.
"Satu bulan kedepan kita akan mempersiapkan untuk membuat dokumen kajian lingkungan strategis untuk tata ruang yang ada " katanya.
Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa dari hasil dokumen tata ruang tersebut akan ditindaklanjuti didalam perencanaan dokumen yang lain, tetapi sementara ini akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Waropen untuk 20 Tahun kedepan terhitung dari tahun 2005 hingga 2020.
" kurang lebih 25 tahun dokumen ini tetap akan diselesaikan walaupun berlaku surut karena aturannya seperti itu. Kemudian kita akan membuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 Tahun sesuai dengan visi misi Bupati Waropen saat ini dan dijadikan sebagai visi misi daerah, selanjutnya Renstra,dan Renja SKPD itu akan diselesaikan dalam waktu dekat ini" ujarnya.
Berkaitan dengan Tata Ruang tahun ini pula dari 11 (sebelas ) rencana detail tata ruang, ditahun 2016 ini akan dibuat satu yaitu rencana tata ruang kota Botawa karena in merupakan pusat pemerintahan kabupaten waropen sehingga dokumen itu akan diselesaikan dalam waktu dekat ini sebelum akhir tahun ini sehingga dapat dijadikan acuan untuk menata kota Botawa sebagai pusat pemerintahan kabupaten Waropen.
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Waropen setelah dilakukan sosialisasi kata Plt Bappeda Mandosir telah final tetapi dari pelaksanaan pembangunan yang ada jika dilihat dari penetapan Perda tahun 2012 dengan undang-undang nomor 26 tahun 2007 diakui mengalami keterlambatan selama dua tahun namun kalau dihitung waktunya sudah masuk lima tahun di tahun 2012 sehingga jika dilihat program pembangunan yang ada membutuhkan penyesuaian tentunya akan disesuaikan tahun 2017.
" ini mengacu pada undang-undang nomor 26 tahun 2007 kalau memang ada yang bersifat urgen atau penting yang perlu kita lakukan ya harus kita lakukan " katanya.
Selain itu kata Alweisius Mandosir setelah sosialisasi RTRW pihaknya juga akan membentuk Badan Koordinasi Penataan Daerah yang mana disitu Bupati selaku ketua melibatkan seluruh SKPD sehingga setiap waktu dapat berbicara masalah Tata Ruang Kabupaten Waropen.
" Jika ada persoalan-persoalan kita berusaha tekan sedini mungkin agar kita berjalan di rel yang benar sesuai tata ruang yang ada yang kita pakai sebagai dokumen rencana kerja SKPD untuk lima tahun kedepan " pungkasnya. (af/waropenkab.go.id).
Komentar